TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
PPID KPU KABUPATEN SUMBA TENGAH
a. Pembina PPID
Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terdiri dari :
Lucia N. M. Piranyawa, ST Selaku : Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah
Pembina PPID berwenang :
1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah
2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah
3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah
b. Tim Pertimbangan PPID
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi terdiri dari :
1. Fredy Umbu Bewa Gutty, S.Sos
2. Edy Sagabulang, SE
3. Drh. Arbyan U.R. Landuwulang, M.Sc
4. Mariana Teto Ludji
5. Umb Jua
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah
c. Atasan PPID
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Tengah yaitu : Umbu Jua
Atasan PPID berwenang :
1. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah;
2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah;
3. Mengevaluasi kinerja, struktur, dan para penanggung jawab akses informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah;
4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sumba Tengah telah sesuai dengan peraturan perundangan.
d. PPID
Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi adalah Kasubbag Teknis dan Hupmas : Jeferson A.Nalenan, SIP
PPID berwenang :
1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Tengah
2. Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Tengah
3. Menata dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Tengah;
4. Menyeleksi dan menguji informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan informasi publik bersama dengan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sumba Tengah
6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan melibatkan Tim Pertimbangan pelayanan informasi dan Pembina PPID;
7. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga) bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.
e. Desk Pelayanan
Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kristogonus Boro, S.IP
Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi berwenang membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumba Tengah
f. Tim Penghubung
Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi adalah
1. Umbu Jua
2. Felix K. U. Djuka, S.AP
3. Jeferson A. Nalenan, S.IP
4. Adi Umbu Lepa, SE
Tim Penghubung penyedia informasi dan dokumentasi bertugas:
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan informasi kepada publik;
2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;
3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah informasi publik kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU.